Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan Provinsi, serta arahan Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Angkutan Barang.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, perusahaan angkutan, dan pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya yang mengangkut pasir, batu, tanah, semen, batubara, hasil bumi (sawit), serta hasil galian lainnya, agar WAJIB memasang penutup bak muatan (terpal) sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan terpal pada kendaraan angkutan bertujuan untuk:
Mencegah muatan tercecer di badan jalan.
Menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Mengurangi pencemaran debu yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Perhubungan akan terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap angkutan barang. Bagi pengemudi maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan terhadap aturan demi mewujudkan transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.
#DishubOKUSelatan#DishubSumsel#PemkabOKUSelatan#KeselamatanBerlaluLintas#AngkutanBarang#GunakanTerpal#TransportasiAman#OperasiGabungan#SumateraSelatan#Berkeselamatan
Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan
Leave a Reply