Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan, Kasi Opdal LLAJ Arenal Junaidi, S.IP., Heri Firmansyah, S.I.P., Sidik Sirozi, A.Md.Tra., dan M. Nathan Siregar, S.Tr.Tra., melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pemilik toko di kawasan Pasar Tengah Muara Dua terkait larangan kegiatan bongkar muat barang pada jam-jam tertentu, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan di sekitar area pasar.

Petugas Dishub memberikan penjelasan secara langsung kepada para pedagang dan pemilik toko agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat pada jam sibuk, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Himbauan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kawasan tersebut.

Dishub berharap seluruh pemilik toko dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat.
Sumber: Dishub OKU Selatan
Leave a Reply